"MAN JADDA WA JADDA" SETIAP USAHA YANG SUNGGUH-SUNGGUH PASTI AKAN BERHASIL NOTHING IMPOSSIBLE: PERENCANAAN WILAYAH

Selasa, 22 April 2014

PERENCANAAN WILAYAH


Definisi.
- perencanaan adalah semua persiapan untuk melakukan suatu kegiatan agar hasil yang diharapkan tercapai dengan logistik yang tersedia. Persiapan berupa penyediaan alat/bahan dan menentukan metode dan langkah.

- alur perencanaan:
     DATA ---> PROSES---> OUTPUT/PRODUK---> DATA
     " planning is a continous process" maksudnya dalam suatu perencanaan merupakan suatu proses yang  
     terus berlanjut (berkelanjutan) , dengan demikian walaupun perencanaan sudah disetujui dan dilaksanakan namun dalam    pelaksaan perencanaan jika tidak sesuai dengan kondisi lapangan maka dapat dilakukan perbaikan dalam perencanaan yang telah dibuat dengan memperhatikan hal-hal baru.
-> output bukan merupakan final tetapi dapat dirubah menyesuaikan dengan kondisi masa kini (dokumen pemerintah: PP,PERDA,UU,DLL)
-> proses dapat mencapai berbagai sektoral
-> durasi penggunaan lahan/tata ruang adalah 20 tahun sekali, setiap 5th dapat dievaluasi
-> solusi untuk mengatasi permukiman ramah lingkungan
     * Ruang terbuka hijau (RTH) minimal (setiap daerah mempunyai kebijakan sendiri)
     * kawasan yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun

- Data


dalam perencanaan suatu wilayah dibutuhkan data sebagai berikut:
a. jumlah penduduk -> digunakan sebagai patokan dalam membuat fasilitas umum.
b. sebaran wilayah -> kondisi geografis
c. aksesbilitas wilayah
d. Luas wilayah, batas administrasi, karakteristik wilayah
e. jenis tanah -> evaluasi kesesuaian lahan dan kemampuan lahan
f. potensi lahan
g. potensi Bencana

- Jenis Proses
a. memilih daerah mana yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun (RTH)
    -> build up---> kawasan yang boleh dibangun
    -> non build up---> kawasan yang tidak boleh dibangun
         kawasan non build up:
         * Lokasi RTH
         * areal tidak stabil ---> tanah labil, lereng curam,dsb
         Rujukan non buid up (dasar ditentukannya suatu wilayah menjadi non buid up)
         * Evaluasi Lahan (kesesuain lahan dan kemampuan lahan)
         * areal tidak stabil -> rawan longsor, patahan
         * lokasi RTH 
         * UU kehutanan -> RLKT ( rehabilitasi lahan dan konservasi tanah)--- kementrian Ling,hidup
b. penduduk

dalam proses membuat perencanaan harus melakukan "public hears" yaitu mendengarkan pendapat dari masyarakat sekitar terkait dengan perencanaan yang dilakukan.

- Output
hasil awal dari perencanaan adalah:
* buku data
* buku analisa --> penduduk, kerentanan
* buku rencana --> rekomendasi (peta RTRW sudah dilegalkan " PP-> RTWN, PERDA -> RTRWP, RTWKAB/KOTA" jika melanggar tuntutan hukum jelas) --- tuntutan UU tata ruang bukan hanya dari perda tapi juga dapat mencakup UU lingkungan hidup.

- isi dari perencanaan meliputi:

Perencaan menjadi titik awal dan sekaligus acuan dari semua kegiatan. Perencanaan meliputi semua bidang mulai pengumpulan data, pembiayaan, personalia, jadwal kegiatan, pentahapan,  sistem monitoring, dan evaluasi . 
Perencanaan juga meliputi studi kelayakan secara ekonomi, teknis, sosial, dan politis.
- Langkah dalam perencanaan pada umumnya
1.Menentukan sasaran
2.Menyusun urutan langkah kegiatan
3.Sistem pengendalian
4.Evaluasi

- pengendalian perencanaan wilayah -> setelah perencanaan selesai dilakukan harus selalu ada pengawasan dari pihak terkait agar perencanaan dapat berjalan sesuai rencana.

- studi kelayakan ekonomi -> dilihat biaya yang dikeluarkan akan sesuai dengan pendapatan atau tidak
- studi kelayakan tekhnis -> kondisi fisik seperti morfologi, cuaca, dsb
- studi kelayakan sosial -> meminta ijin dan pendapat dari masyarakat
- studi politis -> meminta perijinan dari pemerintah terkait.
   a. nasional -> perencanaan yang sudah dilakukan di godok di DPR-RI dan disetujui oleh presiden.
   b. provinsi -> perencanaan yang sudah dilakukan di godok di DPRD-1 dan disetujui oleh gubernur.
   c. kabupaten/kota ->  perencanaan yang sudah dilakukan di godok di DPRD-2 dan disetujui oleh bupati.
- studi kelayakan lingkungan -> AMDAL untuk proyek besar, dan UKL, UPL untuk proyek yang lebih kecil.

- " BOT (BUILD OPERATE AND TRANSFER)" adalah suatu konsep dimana sebuah proyek dibangun dengan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pihak swasta, atau kombinasi antara pemerintah dan swasta. Namun setelah itu pihak pembiaya proyek memiliki hak untuk pengoperasian dan mengambil manfaat ekonomi dari proyek yang telah dibiayainya dalam kuru waktu tertentu. misal dalam pembuatan jalan tol oleh pihak swasta maka pihak swasta tersbut dapat memperoleh penghasilan jalan tol dalam jangka waktu 30th misalnya setelah itu dikembalikan kepada pemerintah.



  
  
 

                                                                                                                                                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kalau suka sama blog ini di mohon komentar nya ya,,,,