"MAN JADDA WA JADDA" SETIAP USAHA YANG SUNGGUH-SUNGGUH PASTI AKAN BERHASIL NOTHING IMPOSSIBLE: PERENCANAAN WILAYAH BAG.3

Jumat, 25 April 2014

PERENCANAAN WILAYAH BAG.3

- Langkah dalam perencanaan wilayah:
1. mengidentifikasi masalah
2. memformulasikan tujuan umum dan tujuan yang lebih spesifik
3. mengidentifikasi kemungkinan hambatan yang ada
4. memproyeksi situasi masa depan
5. menyimpulkan dan mengevaluasi dari solusi yang telah dilakukan

- manfaat perencanaan wilayah:
1. pemerintah pusat--> dasar hkum untuk menentukan lokasi sebuah kegiatan
2. pelaku kegiatan ekonomi --> pemandu apa yang bisa dikerjakan dan dimana
3. acuan dalam mengendalikan/mengevaluasi kegiatan ekonomi/penggunaan lahan
4. tercapainya keserasian-keselarasan antar sektor, antar bagian wilayah, dan kelestarian lingkungan.

" OVOP (ONE VILLAGE ONE PRODUCT) merupakan salah satu konsep agropolitan dimana satu daerah memaksimalkan salah satu komoditas unggulan, misal temanggung tembakau

- ruang lingkup perencanaan
* substansi
a. ekonomi
b. sosial
c. fisik
*territorial
a. nasional (RTRWN)
lebih dominan dalam sektor ekonomi, sektor sosial dan fisik hanya sedikt.
yang diatur dalam RTRWN diantaranya:
# taman nasional, kawasan lindung, konservasi, suaka, dan sejenisnya
# kawasan berikat khusus, ex: batam, krakatau steel 
b. Regional --> provinsi (RTRWP)
# dominan ke bidang ekonmi
#  Fisik -> jalan propinsi, kawasan perbatasan antar kab.
C.Lokal --> kabupaten/kota (RTRWkab/kot), kecamatan (rencana detail tata ruang perkecamatan)
sektor yang paling dominan adalah sektor fisik, yang kedua sosial, dan terakhir ekonomi

- ruang lingkup substantif
* perencanaan sosial (social planninh) --> rencana kependudukan & KB, rencana pengembangan pddkn, rencana kependudukan, kelembagaan politik
*ekonomi --> pendapatan perkapita, distribusi konsumsi,
*fisik --> tata guna lahan

- ruang lingkup territorial
* wilayah -> fisik geografis, ex : aliran sungai, hutan, pantai, dsb
* daerah -> administratif pemerintahan, ex : provinsi, kabupetn
* kawasan -> batasan fungsional tertentu, ex: kawasan lindung, perkotaan, pendidikan, dsb

- Langkah dalam perencanaan wilayah di Indonesia:
a. gambaran persolan saat ini dan identifikasi masalah
b. tetapkan visi, misi, dan tujuan umum
c. identifikasi hambatan dan kendala yg ada
d. memproyeksi berbagai variabel terkait
e. tetaokan tujuan yg dapat diukur
f. mencari & mengevaluasi berbagai alternatif utk mencapai tujuan tsb.
g. memilih alternatif yg terbaik'
h. menetapkan lokasi dr berbagai mcam kegiatan
i. menyusun kebijakan & strategi pd tiap lokasi berjalan sesuai deg yg diharapkan

- RTRWN --> rencana operasional tekhnis --> fungsi lindung --> peraturan pemerintah (PP)
- Appendix -> yg mengatur scr tekhnis fungsi lindung dalam RTRW, ex : appendix utk hutan lindung
- RTRWN --> RTRWP
* RTRWN harus dialokasikan terlebih dahulu dalam RTRWP baru setelah itu dibuat RTRWP, begitu pula dengan RTRWkab/kot
* RBWprov -> kawasan khusus dalam kabupaten yg di atur oleh provinsi

- RTRWKab/kota
1. dipertimbangkan RTRWN
2. dipertimbangkan RTRWP
pengesahan oleh perda kab yg ditanda tangani oleh bupati, dalam perda kab/kot harus melakukan public hears

- RTRWP+RTWKab/kot harus harmonisasi dan selaras dg RTRWN
- dalam membuat RTRWP harus diselaraskan dg provinsi tetangga
- padu serasi -> ke dua daerah yg bertetangga padu dan sepakat dalam perencanaan wilayah

-RTRWN --> PP mengikat
hanya mengatur secara global/umum sehingga tidak memberatkan pemda dalam membangun daerah

- RPJN (rencana jangka panjang nasional) adalah isi dari RTRWN






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kalau suka sama blog ini di mohon komentar nya ya,,,,