- Tinjauan Administratif/legal/formal
menurut tinjauan administratif kota adalah wilayah yang merupakan bagian dari negara yang di jadikan kota berdasarkan UU. sumber dari pembuatan peta administratif berasl dari BAPEDA.
tujuan administratif:
2. Fisik morfologi
- mempunyai batas yang jelas.
- diatur yang secara legal / yuridis
- punya otonomi terdapat pemerintahan
- di tetapkan berstatus sebagai kota
di tandai dengan bangunan yang berorientasi pada kegiatan perkotaan.
penanda kota di lihat secara fisik:
3. Tinjauan demografi
- indikator fisik pembeda batas ( land use, building, street)
- aktifitasnya selain pertanian
- orientasi perkotaan
- kepadatannya lebih besar di bandingkan pedesaan
- menyatu dengan satuan yang kompak
- area perkotaan sudah mulai tersedia
- jalan nya sangat kompleks, bervariasi, padat, dan sering terjadi kemacetan
- batas fisik sulit di tentukan
4. konsentrasi aktivitas ekonomi
- dilihat dari jumlah populasi penduduk yang menempati suatu wilayah tertentu
- batas antar wilayah sulit ditentukan
- batas nya sangat tidak jelas
- identifikasi pusat samar samar tidak jelas
hubungan antara kota administrasi dan kota morfologi
- Over Bounded City
hanya sebagian dari kota yang di bangun dan mempunyai fasilitas perkotaan yang lengkap. misal kan saja kota semarang bawah fasilitas nya sangat lengkap sedangkan daerah gunung pati fasilitas perkotaan nya masih terbatas.2. Under Bounded City
kota yang sempit tapi menyebar ke daerah sekitarnya dan sehingga daerah di sekitarnya mempunyai fasilitas kota syang lengkap
3. True Bounded City
fasilitas kota lengkap merata semua sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kalau suka sama blog ini di mohon komentar nya ya,,,,